Wednesday, 29 November 2017

Hukum bisnis forex menurut mui


HUKUM FOREX DALAM ISLAM Forex menurut Islam itu halal atau tidak Forex (Waluta obca) atau lebih dikenal oleh masyarakat sebagai Valas (Valuta Asing), saat ini tengah menjadi bisnis yang mendapatkan sorotan dari masyarakat. Penawaran 8220kaya mendadak8221 yang diusung oleh bisnis ini mampu menarik minat masyarakat banyak do belajar forex. Bahkan, sebagian besar masyarakat sudah banyak yang menggilai bisnis forex. Meski demikian, penawaran 8220kaya mendadak8221 tidak serta merta berlaku bagi semua pelaku bisnis atau trader forex. Hanya mereka yang pandai menjalankan bisnis inilah yang mampu mewujudkannya, sedangkan mereka yang ceroboh bukan mustahil akan miskin seketika. Sekilas penawaran seperti ini terlihat seperti aktivitas yang untung-untungan. Namun, jika ditelusuri lebih jauh, bisnis forex tidaklah demikian. Forex Menurut Islam 8211 Halal atau Tidak Dla lepszego memperjelas hukum forex menurut Islam. berikut ini akan disampaikan pembahasan yang mudah-mudahan bisa memberikan pencerahan kepada siapa saja yang memerlukan informasi seputar hukum forex dalam Islam Mereka yang pernah menanyakan hal ini tentunya tidak ingin mengambil langkah salah z menggeluti bisnis yang dilarang oleh agama, khususnya Islam. Hukum Forex Menurut Islam Bisnis trading forex termas dal dal kategori masalah hukum Islam yang kontemporer. Hukumnya bersifat ijtihadiyyah yang masuk dalam ranah hukum fi ma la nasha fih (tidak memiliki referensi hukum yang pasti). Maka dari itu, for dapat mengelompokkannya ke dalam bisnis yang diperbolehkan atau dilarang menurut islam, perlu ada usaha yang lebih cermat, terutama dalam melihat pola dan mekanisme forex. Syariat Islam telah Allah Swt. turunkan sebagai tuntunan hidup yang mengakomodir kebutuhan manusia sesuai dengan kekinian. Al-Koran dan hadits menyempurnakannya z mengetengahkan norma bisnis umum dan prinsif-prinsipnya yang tidak boleh dilanggar. Prinsip umum trading forex disamakan den jual beli emas atau perak seperti yang berlaku pada masa Rasulullah, yakni harus dilakukan den z kontan atau tunai (naqdan) agar bebas dari transaksi ribawi (riba fadhl). Hadis Rasulullah memberikan penjelasan mengenai transaksi jual beli enam komoditi barang yang termasuk kategori berpotensi ribawi. Sabda Rasulullah zobaczył: 8220Emant hendaklah dibayar dengan emas, perak den z perak, barli dengan barli, sya8217ir dengan sya8217ir (jenis gandum), kurma dengan kurma, dan garam z garam, dalam hal sejenis dan sama haruslah secara kontan (yadan biyadinnaqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan syarat secara kontan.8221 (HR muzułmański). Bisnis Forex Zauważ, że pada hadis yang disebutkan di atas, dalam kitab al-Ijma8217, hal. 58-59, Ibnu Mundhir membuat sebuah analagi tentang hukum forex menurut Islam. Menurutnya, bisnis forex sama dengan pertukaran emas dan perak, yang dalam terminologi fiqih dikenal z istilah sharf yang keabsahannya telah disepakati para ulama. Dengan demikian, emas dan perak sebagai mata uang darpang ditukarkan dengan sejenisnya, misal Rupia ditukarkan z Rupia (IDR) atau Dolar kepada US Dolar (USD), kecuali nilainya setara atau sama. Jika hal ini dilakukan dikhawatirkan akan muncul potensi riba fadhl sebagaimana yang dilarang dalam hadits di atas. Namun, ketika jenisnya berbeda, seperti Rupiah ditukarkan ke Dolar atau sebaliknya, maka itu dapat dilakukan sesuai denga pasar (stopa rynkowa) yang berlaku saat dan i harus kontanon spot (taqabudh fi8217li) berdasarkan kelaziman pasar (taqabudh hukmi). Perkara kontan dan tunai, sebagaimana dikemukakan Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni, didasarkan pada kelaziman pasar yang berlaku, termasuk ketika penyelesaiannya (ugoda) harus melewati beberapa jam karena harus melewati proses transaksi. Adapun harga pertukarannya didasarkan atas kesepakatan penjual dan pembeli serta sesuai z rynkową stawką. Berdasarkan pembahasan tadi, fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 28DSN-MUIIII2002 tentang Kegiatan Transaksi Jual-Beli Valas pada prinsipnya dibolehkan, asalkan memenuhi ketentuan sebagai berikut. Tidak dla spekulasi (untung-untungan) Ada kebutuhan transaksi atau dla berjaga-jaga (simpanan) Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh) dan Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan den nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai. Jenis Transaksi Forex Adapun ketentuan mengenai hukum jenis-jenis transaksi valas, dijelaskan dalam fatwa tersebut sebagai berikut. Transaksi Spot: hukumnya boleh karena penyelesaiannya paląca lambat dua hari setelah transaksi dilakukan. Waktu dua hari dianggap sebagai waktu dla menyelesaikan proses transaksi internasional. Transaksi Forward: hukumnya tidak boleh karena transaksi ini duży kutas ostrożeń harga sekarang, namun pemberlakuannya na masaż yang akan datang, antara dua hari sampai satu tahun ke depan. Akan tetapi hukumnya menjadi boleh ketika dari awal sudah dilakukan dalam bentuk forward agreement to kebutuhan yang tidak bisa dihindari (lil hajah). Transaksi Swap: hukumnya tidak boleh karena didalamnya mengandung unsur spekulasi (maisir). Transaksi Opcja: hukumnya tidak boleh karena didalamnya mengandung unsur spekulasi (maisir).beBisnis lah - Sekilas tentang Majelis Ulama Indonezja alias MUI (kependekannya) adalah wadah atau majelis para ulama, zuama dan cendikiawan muslim Indonezja untuk menyatukan gerak dan langkah umat Islam Indonezja dalam mewujudkan cita-cita bersama. Berdiri pada tanggal 7 rajab 1395 H, yang bertepatan den tanggal 26 juli 1975 M di jakarta. MUI ini bisa dibilang sebagai pewaris tugas-tugas para Nabi (Warasatul Anbiya) dan memegang peranan penting bagi pemerintah Indonezja, yang selalu berusaha memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam Indonezja dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhoi Allah SWT, memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah beragama dan kemasyarakatan kepada Pemerintah dan masyarakat Indonesia. Fatwa MUI tentang Trading Forex atau Fatwa MUI tentang Perdagangan Valas Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonezja No: 28DSN-MUI. III2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan do memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan jual beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun berlainan jenis. b. Bahwa dalam urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran islam berbeda antar satu bentuk dengan bentuk lainnya. do. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai z ajaran islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf dla pediatra dijadikan. 1. Firman Allah QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. . 2. Hadisy Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Said al-Khudri, Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak). (HR, al-Baihaqi dan Ibnu Majah dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadits Nabi riwayat Muslim, Tarmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dengan teks muzułmański dari Ubadah bin Shamit, Nabi widział bersabda: Jual lah emas dengan emas, perak den z perak, gandum den gandum, syair z syair, kurma dengan kurma dan garam dengan garam z syarat harus sam dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, jual lah sekehendakmu jika dilakukan den tunai. 4. Hadisy Nabi riwayat muzułmanin, Tarmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s. a.w bersabda: Jual beli emas z perak adalah riba kecuali dilakukan secara tunai. 5. Hadits Nabi riwayat Muslim dari Abu Said al-Khudri, Nabi see bersabda: Janganlah kamu menjual emas emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambah sebagian atas sebagian yang lang janganlah menjual perak z perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah sebagian atas sebagian yang lang dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tuńczyk z tuńczykiem. 6. Hadits Nabi riwayat Muslim dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam: Rasulullah widział melarang menjual perak den z emas secara piutang (tidak tunai). 7. Hadisy Nabi riwayat Tarmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan z diantara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat z syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. 8. Ijma, Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan z syarat-syarat tertentu. 1. Surat dari pimpinan Jednostka Usaha Syariah Bank BNI nr. USS2878 2. Pendapat peserta rapat pleno Dewan Syariah Nasional pada hari kamis, tanggal 14 Muharram 1423 H 24 Maret 2002 Dewan Syariah Nasional menkaniekan: Fatwa Tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) Pertama: Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagi berikut: 1. Tidak do spekulasi (untung-untungan) 2. Ada kebutuhan transaksi atau do berjaga-jaga (simpanan) 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh) 4 (Apollo životný štát) (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai Kedua: Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing dla penyerahan pada saat itu (bez recepty) atau penyelesaiannya paling lambat dala jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagi proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional 2. Transaksi FOWARD yaitu transaksi pembelian dan penjualan yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan do waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahan nya dilakukan z kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama z nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk foward agreement for kebutuhan yang tidak dapat dihindari ( lil hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas denga harga spot yang dikombinasikan z pembelian antara penjual valas yang sama z harga foward. Hukumnya haram karena mengandung unsur maisir (spekulasi) 4. Transaksi OPCJA yaitu kontrak dla memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak dla menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal tertentu. Hukumnya haram karena mengandung unsur maisir (spekulasi) Ketiga: Fatwa ini berlaku sejn tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliuran, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di: Jakarata Tanggal: 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonezja Oke, itulah bunyi dan lengkapnya Fatwa MUI tentang Trading Forex. semoga dapat diambil pelajaran, bida dijadikan acuan, semua keraguan menghilang dan happy trading. Terimakasih, salam profit dan salam sukses buat semuanya. Posted przez admin On 03.37 6 komentarzy Mengenai trading forex, trading saham, indeks handlu dan, Sebagian umat Islam ada yang meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka seperti ini. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam Apa pendapat para ulama mengenai hal ini Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal Menurut Hukum Islam Menurut Fatwa DSN MUI, NO: 40DSN-MUIX2003, Saham Syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perushaan yang memenuhi kriteria berikut: 1. Jenis usaha , produkować barang, jasa yang diberikan i akad serta cara pengelolaan perusahaan Emiten atau Perusahaan Publikacja yang menerbitkan Efek Syariah tidak boleh bertentangan z Prinsip-prinsip Syariah. 2. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan z Prinsip-prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 di atas, antara lain: a. perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang b. lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional c. produsen, dystrybutor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram dan d. produsen, dystrybutor, danatau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat. mi. jest dostępny w sieciach Emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya 3. Emiten atau Perusahaan Publikacja yang bermaksud menerbitkan Efek Syariah wajib dla menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai z syariah atas Efek Syariah yang dikeluarkan. 4. Emiten atau Perusahaan Publikacja yang menerbitkan Efek Syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah dan memiliki Shariah Compliance Officer. 5. Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publikacja yang menerbitkan Efek Syariah sewaktu-waktu tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas, maka Efek yang diterbitkan den sendirinya sudah bukan sebagai Efek Syariah. Transaksi yang dilarang: Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman, meliputi: a. Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu b. Bai8217 al-ma8217dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (krótka sprzedaż) c. Wykorzystywanie poufnych informacji, udostępnianie informacji na temat innych zasobów sieciowych w celu wymiany danych. Menimbulkan informasi yang menyesatkan e. Obrót marżą, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah z fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek Syariah tersebut dan g. Ihtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan suu Efek Syariah dla menyebabkan perubahan harga Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain h. Dan transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur-unsur diatas. Lebih lanjut lagi Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi Yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sam lainnya sesuai denawan dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul perbandingan nilai mata uang antar negara. Perbandingan nilai mata ung antar negara terkumpul dalam suatu Bursa atau Pasar yang bersifat international dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara z negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. TOKO HANDPHONE ORIGINAL Tepercaya. Aman dan Murah Bebas Resiko. Nikmati Keuntungan Berbelanja Dengan Hrg Relatif Murah, Super Promo. Kami Menawarkan Berbagai Jenis Typ HP, Laptop, Camera, dll, Dystrybutor Garansi Resmi dan Garansi TAM. Semua Produk Kami Baru dan Msh Tersegel dLm BOXnya. BERMINAT HUB-SMS: 0857-3112-5055 Strona internetowa ATAU KLIK RESMI KAMI alpha-shopelektronik. blogspot BlackBerrygtSamsunggtNokiagtsmartfrendgtApplegtAcergtDellgtNikongtcanongtDLL Ready Stock BlackBerry 9380 Orlando - Black Rp.900.000, - Ready Stock BlackBerry Curve 8520 Gemini Rp.500.000, - Ready Stock BlackBerry Bold 9780 Onyx 2 Rp.800.000, - Ready Stock Blackberry Curve 9320 Rp.700.000, - Ready Stock Samsung Galaxy Tab 2 (7.0) Rp. 1.000.000 Ready Stock Samsung Galaxy Nexus I9250 - Titanium Si Rp.1.500.000, - Ready Stock Samsung Galaxy Note N7000 - Pink Rp.1.700.000 Gotowy czas Samsung Galaxy Y S5360 GSM - Pure White Rp.500.000, - Ready Stock Nokia Lumia 800 - Matt Black Rp.1.700.000, - Ready Stock Nokia Lumia-710-white Rp. 900.000, - Gotowa stacja Nokia C2-06 ​​Dotykowy wzmacniacz typu - Dual GSM Rp.450.000, - Ready Stock Nokia Lumia 710 - Black Rp. 900 000, - Smartfren Andromax Z Rp.1,700.000 Smartfren Andromax U Edycja limitowana Rp.1.000.000 Tablet Asus Eee Pad Slider SL 1O1 Rp.2.500.000 Tablet Asus Memo Pad ME172 V RP.800.000 Lenovo Ldea Pad B490 Rp.2.500.000 Lenovo think Pad edge A86 RP.1.700.000 Ready Stock Apple iPhone 4S 16GB (dari XL) - Czarny Rp.1.200.000, - Ready Stock Apple iPhone 4S 16GB (dari Telkomsel) Rp.1.200.000, - Ready Stock Apple iPod Touch 4 Gen 8GB Rp.700.000 Gotowy APPLE iPod Nano 8 GB - różowy Rp.500.000, - Ready Stock Acer Aspire 4752-2332G50Mn Core i3 Win7 Home Rp 1.300.000 Gotowy czas Acer Aspire S3-951-2364G34iss Rp. 1.200.000, - Ready Stock Acer Aspire 5951G Core i7 2630 Win 7 Rp. 2.500.000, - Ready Acer Aspire 4755G Core i5 2430 Win 7 Home Premium Green Rp. 2.500.000, - Gotowy zestaw Nikon D7000 18-105mm Rp.1.700.000 Gotowy zestaw Nikon D90 18-105 mm Vr Rp 1.300.000 Gotowy Zdjęcie Nikon Coolpix L 120 Czerwony Rp. 900.000 Ready Stock Nikon Coolpix P 500 Black Rp 1.000.000

No comments:

Post a Comment